Kabut Asap Sampai Singapura: Saatnya Melihat Karhutla sebagai Masalah Bersama, Bukan Ajang Saling Menyalahkan

Ilustrasi pemandangan udara kota Singapura yang diselimuti kabut asap
Ilustrasi kawasan pusat kota Singapura yang tertutup kabut asap. (Ilustrasi: Ulas Berita)

Kabut asap kembali menjadi cerita yang berulang. Setiap kali musim kemarau panjang datang, langit di sebagian Sumatra dan Kalimantan memutih, dan tidak lama kemudian kabar serupa terdengar dari negara tetangga. Tahun ini, persoalannya terasa lebih berat karena dampaknya sudah sampai ke ruang diplomasi.

Kabar terbaru datang dari Singapura, yang membuka opsi menempuh jalur hukum. Mari kita lihat duduk perkaranya dengan kepala dingin: apa yang terjadi, bagaimana posisi Indonesia, dan apa yang bisa kita lakukan untuk menjaga kesehatan selama kabut asap masih ada.

Ringkasan Berita

Menurut laporan Kompas.com yang mengutip CNA, Pemerintah Singapura membuka kemungkinan menempuh jalur hukum terhadap perusahaan yang dinilai bertanggung jawab atas kabut asap dari kebakaran hutan dan lahan di Indonesia. Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Hidup Singapura, Grace Fu, menyebut pemerintahnya masih mengumpulkan dan meninjau data. Pada Rabu (14/10/2026), konsentrasi PM2.5 per jam di wilayah barat Singapura tercatat 288, tertinggi sejak 2015. Pemerintah setempat pun membagikan masker N95, menyiapkan ruang berpendingin udara, dan menutup sementara sejumlah fasilitas olahraga luar ruangan.

Dasar hukumnya adalah Transboundary Haze Pollution Act yang berlaku sejak 2014. Aturan ini memungkinkan Singapura menindak perusahaan yang menyebabkan pencemaran asap di negaranya, meskipun kegiatannya berada di luar negeri. Meski begitu, nada yang disampaikan tetap bersahabat. Fu menegaskan, "Tawaran bantuan kami tetap terbuka" (Kompas.com).

Bagaimana Posisi Indonesia?

Dari dalam negeri, pemerintah menyampaikan target yang cukup optimistis. Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat, setelah berkoordinasi dengan BNPB, memperkirakan karhutla dapat terkendali dalam beberapa pekan ke depan. Menurutnya, prosesnya "Seharusnya enggak sampai (satu bulan)" (CNBC Indonesia).

Laporan yang sama mencatat bahwa pemadaman masih menghadapi kendala, mulai dari keterbatasan pasokan air hingga armada water bombing. Pemerintah juga menyiapkan langkah jangka panjang, antara lain rencana menghapus ketentuan dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 yang selama ini membolehkan pembukaan lahan dengan cara membakar hingga dua hektare per kepala keluarga. Selain itu, ada wacana melarang lahan konsesi yang telanjur terbakar untuk ditanami komoditas baru seperti kelapa sawit.

Analisis: Membaca Persoalan dengan Bijak

Ini bukan sekadar urusan "siapa yang salah"

Sangat mudah membaca berita ini sebagai pertengkaran antarnegara. Padahal, yang pertama kali merasakan dampak kabut asap justru warga Indonesia sendiri di Sumatra dan Kalimantan, jauh sebelum asapnya menyeberang ke Singapura atau Malaysia. Karena itu, langkah Singapura sebaiknya dibaca sebagai pengingat bahwa udara bersih adalah kepentingan bersama, bukan serangan terhadap Indonesia.

Sasaran hukumnya adalah perusahaan, bukan negara

Perlu dicatat, undang-undang Singapura tersebut menyasar perusahaan yang terbukti berkontribusi pada pencemaran, bukan pemerintah Indonesia. Jika penegakan hukum di dalam negeri dan di negara tetangga sama-sama berjalan, keduanya justru bisa saling menguatkan. Pelaku pembakaran akan semakin sulit menghindar dari tanggung jawab.

Faktor alam memang berat, tetapi pencegahan tetap kunci

Grace Fu sendiri mengakui tahun ini sangat sulit karena El Nino membuat cuaca jauh lebih kering. Namun, pengalaman bertahun-tahun menunjukkan bahwa kebakaran besar hampir selalu berawal dari api yang sengaja dinyalakan untuk membuka lahan. Rencana pemerintah menutup celah aturan pembakaran lahan dan membatasi pemanfaatan lahan bekas terbakar merupakan langkah yang patut didukung, asalkan diikuti pengawasan yang konsisten setiap tahun, bukan hanya ketika asap sudah tebal.

Bantuan internasional: selektif boleh, terbuka juga perlu

Wajar jika pemerintah menyeleksi tawaran bantuan agar benar-benar sesuai kebutuhan di lapangan. Di sisi lain, kerja sama regional melalui ASEAN bisa menjadi kesempatan untuk berbagi teknologi pemantauan titik api, data cuaca, dan peralatan pemadaman gambut. Masalah lintas batas biasanya lebih cepat selesai jika ditangani bersama.

Tips Praktis Menghadapi Kabut Asap

  1. Pantau kualitas udara setiap hari. Gunakan kanal informasi resmi pemerintah daerah atau layanan pemantauan kualitas udara (ISPU) sebelum beraktivitas di luar rumah.
  2. Gunakan masker yang tepat. Masker kain dan masker bedah biasa kurang efektif menyaring partikel halus PM2.5. Jika harus keluar rumah saat udara buruk, gunakan masker jenis N95 atau KN95 yang terpasang rapat.
  3. Kurangi aktivitas fisik di luar ruangan. Olahraga dapat dipindahkan ke dalam ruangan, terutama saat kualitas udara masuk kategori tidak sehat.
  4. Jaga udara di dalam rumah. Tutup jendela saat asap tebal, dan gunakan penyaring udara (air purifier) jika tersedia.
  5. Lindungi kelompok rentan. Anak-anak, lansia, ibu hamil, serta penderita asma dan penyakit jantung atau paru perlu perhatian ekstra. Segera periksakan diri ke fasilitas kesehatan bila muncul sesak napas atau batuk yang tidak kunjung reda.
  6. Jangan ikut membakar. Hindari membakar sampah atau membuka lahan dengan api, sekecil apa pun skalanya, dan laporkan titik api yang Anda lihat kepada petugas setempat.

Penutup

Kabut asap adalah masalah yang tidak mengenal batas negara. Langkah hukum Singapura, target pemadaman pemerintah Indonesia, dan wacana kerja sama ASEAN seharusnya bermuara pada tujuan yang sama: tidak ada lagi musim asap setiap tahun.

Semoga api segera padam, langit kembali biru, dan semua pihak dapat bekerja sama dengan kepala dingin. Bagi pembaca yang tinggal di daerah terdampak, tetap jaga kesehatan dan utamakan keselamatan keluarga.